JAKARTA - Polda Sumut sudah melimpahkan berkas tahap pertama 3 tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Ketiganya menjadi tersangka kasus suap saat seleksi PPPK tahun 2023.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alex Sander.
Ketiganya menjadi tersangka setelah sebelumnya 2 kepala sekolah lebih dulu menjadi tersangka.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada 30 Oktober 2024. Pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejati Sumut.
"3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari laman nusantaraterkini.co pada, Jumat (1/11/2024).
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, pihaknya bakal melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Sumut.
"Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili," ucapnya.
Terkait berkas tersangka Kepsek SD 055975 Awaludin dan Kepsek SD 056017 Rahayu Ningsih disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.
"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasi Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, usai jadi tersangka di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah diperiksa, keduanya tidak ditahan.
Selain keduanya, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander yang juga berstatus tersangka, juga tidak ditahan.
"Sudah (diperiksa usai jadi tersangka). Jadi, ketiganya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (26/9).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut.
"Tentu penyidik memiliki pertimbangan, yang bersangkutan koperatif, memiliki keyakinan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sebutnya. (Akb)