MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) untuk antisipasi Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2025, Kamis (31/10/2024) malam.
Kegiatan itu dilaksanakan melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan diikuti oleh Kepala Daerah se Indonesia juga Pimpinan tingkat kementrian serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Rakor ini kita laksanakan agar kita satu visi, baik di pusat dan daerah dengan mendengarkan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Karena masalah isu ketenagakerjaan, upah dan PHK akan berimbas langsung kepada faktor politik dan keamanan Indonesia," ucap Mendagri.
Tito juga mengatakan, dilansir dari laman nusantaraterkini.co pada Jumat (1/11/2024) melalui pertemuan ini maka setiap kepala daerah dapat memahami mengenai kebijakan pusat sehingga mereka mampu membuat kebijakan sesuai dengan yang di pusat.
Agar mewanti-wanti kepala daerah mengambil kebijakan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni berkomitmen untuk berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah, seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut.
Dirinya juga telah mendengarkan sejumlah agenda penting yang telah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker yang akan ditindaklanjuti ke provinsi, kabupaten atau kota.
Diketahui sejumlah agenda penting tersebut di antaranya, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2024 dan penyerahan 22 jenis data oleh BPS kepada Kemenaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum pada 6 November 2024.
"pada 11-20 November 2024 terkait sidang dewan pengupahan provinsi dan pada 21 November batas akhir penetapan UMP. Lalu, pada 22-29 November 2024 terdapat agenda masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota dan pada 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK)," pungkasnya. (Akb)