BATUBARA - Sepasang kekasih di Kabupaten Batubara, bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution diringkus oleh personel Satreskrim Polres Batubara karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap polisi dari sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Selasa (22/10/2024) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika dalam sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan ada peredaran narkotika.
"Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," katanya, Kamis (31/10/2024).
Taufiq menjelaskan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang kekasih tersebut. Setelah itu, terhadap keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Dari tersangka Nur Astari Meulisa, diamankan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi sabu seberat 9,83 gram diselipan bra sebelah kiri dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika sabu seberat 9,8 gram, serta 24 plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 1,76 gram," jelasnya.
Selain itu, tambah Taufiq juga diamankan barang bukti lain berupa, 30 plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 6 buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 7 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Iphone, 1 handphone Android Vivo Y21A, 1 lembar kertas warna coklat dan uang tunai Rp250.000.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu miliknya yang akan dijual secara eceran di Batubara. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika sabu itu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang berdomisili di Asahan," terangnya.
Berbekal informasi dari tersangka Nur, sambung Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan mencari Teguh. Hasilnya pemasok narkoba tersebut dapat ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Rabu (23/10/2024) pukul 09.30 WIB.
Dari tersangka Teguh, beber Taufiq, diamankan barang bukti, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika sabu seberat 49,98 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika sabu seberat 0,75 gram, 1 buah plastik bening transparan, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa plat.
"Selanjutnya personel membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Akb)