Polres Sergai Amankan 4 Tersangka Beserta Barang Bukti saat Razia Narkoba

Polres Sergai Amankan 4 Tersangka Beserta Barang Bukti saat Razia Narkoba


SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda di wilayah tersebut.


Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Su alias Asiong (38) dari Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, I alias Agam (48) dari Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, S alias Ahai (49) dari Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deliserdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49) dari Tanjung Rejo, Kota Medan.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik putih transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu, 2 plastik transparan berukuran sedang yang juga diduga berisi sabu, dengan total berat bruto 299,74 gram. 


Selain itu, disita juga 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 tas sandang warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat.


"Penangkapan keempat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024) dari beberapa lokasi berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Kamis (21/3/2024).


Menurut Edward, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan. 


Tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.


Melalui upaya undercover buy, tim memesan sabu kepada terduga pengedar melalui komunikasi handphone, dan setuju untuk melakukan transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.


"Saat transaksi, petugas berhasil mengamankan dua pria yang belakangan diketahui sebagai Su alias Asiong dan I alias Agam," jelas Edward.


Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang berada di LPD Tanjung Gusta, serta dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.


"Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan S alias Ahai di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan," tambah Edward.


Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas juga berhasil menangkap AB alias Atak setelah melakukan pemesanan sabu kepada Ar, dan setuju untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ring Road, Kota Medan.


"Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut," pungkas Iptu Edward Sidauruk. (*)


Sumber Nusantaraterkini.co

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak